Struktur Organisasi

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Blitar adalah perangkat daerah yang memiliki peran sentral dalam perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran dan kondisi darurat lainnya. Sebagai bagian dari sistem ketenteraman dan perlindungan masyarakat, dinas ini menjalankan tugasnya melalui struktur organisasi yang disusun secara efisien, profesional, dan terkoordinasi.

Struktur organisasi ini mendukung pelaksanaan tugas yang mencakup pencegahan, penanggulangan, penyelamatan, serta edukasi kepada masyarakat, guna mewujudkan Kota Blitar yang aman dan tangguh terhadap bencana kebakaran.

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas merupakan pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, pengambilan keputusan strategis, dan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dinas. Kepala Dinas juga menjalin koordinasi dengan instansi lain serta memimpin pelaksanaan tugas dalam situasi darurat berskala besar.

2. Sekretariat

Sekretariat bertugas menyelenggarakan dukungan administratif dan manajerial. Tugas-tugas utama meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, perencanaan program, serta pelaporan dan evaluasi kinerja. Sekretariat terdiri atas:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

  • Subbagian Keuangan dan Aset

  • Subbagian Perencanaan dan Pelaporan

Unit ini menjadi tulang punggung manajemen internal yang memastikan kelancaran operasional dinas secara menyeluruh.

3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Bidang ini fokus pada upaya preventif terhadap kebakaran melalui edukasi publik, pemeriksaan instalasi proteksi kebakaran, serta pelatihan kesiapsiagaan. Bidang ini terdiri dari:

  • Seksi Edukasi dan Sosialisasi

  • Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Teknis Bangunan

  • Seksi Simulasi dan Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana

Bidang ini juga menjalin kerja sama dengan sekolah, pelaku usaha, dan lembaga masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bahaya kebakaran.

4. Bidang Operasi dan Penanggulangan

Bidang ini menangani pemadaman kebakaran, evakuasi, dan penyelamatan dalam berbagai kondisi darurat. Terdiri dari:

  • Seksi Operasi Pemadaman

  • Seksi Rescue dan Evakuasi Korban

  • Seksi Penanganan Bahan Berbahaya dan Tanggap Darurat

Bidang ini memiliki regu siaga 24 jam yang dilengkapi dengan armada dan alat penyelamatan standar nasional.

5. Bidang Sarana dan Teknologi Operasional

Bidang ini bertugas mengelola peralatan dan sistem teknologi pendukung operasional damkar, serta memastikan kesiapan teknis setiap saat. Subunitnya meliputi:

  • Seksi Logistik dan Inventaris

  • Seksi Pemeliharaan Armada dan Alat

  • Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kebencanaan

6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Pos Pemadam

Dinas Damkar Kota Blitar memiliki beberapa UPT atau pos pemadam kebakaran yang tersebar di wilayah strategis kota. Pos ini bertugas mempercepat layanan tanggap darurat dan menjadi titik terdekat dalam penanganan insiden kebakaran atau evakuasi darurat.

Dengan struktur organisasi ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Blitar berkomitmen memberikan layanan cepat, tanggap, dan profesional demi menciptakan kota yang aman, tertib, dan tangguh terhadap kebakaran serta keadaan darurat lainnya.